Sekretaris Desa

advanced divider

Harus diakui, di Indonesia pembangunan daerah belum merata, tentunya hal ini menjadi masalah yang cukup bagi pemerintah. Masalah ini tidak hanya karena pembangunan yang kurang tepat sasaran, namun juga bisa dikarenakan kurangnya informasi mengenai situasi dan kondisi suatu desa. Dengan mengunakan media website maka akan membantu dalam promosi dan pengembangan desa. Karena desa dapat memberikan informasi terkait kondisi desa dari kelebihan ataupun kekurangan kepada pemerintah dan juga kepada semua orang.

Rockhy Exzen

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Bagikan halaman ini

0