Perangkat Desa

advanced divider
advanced divider

PERANGKAT DESA MUARA PULUTAN

Kaur Perencanaan ( Mike Saputra)

MIKE SAPUTRA S.Pd

KAUR  KEUANGAN

Kaur Keuangan (Rufran Hadi)

RUFRAN HADI S.KOM

KAUR PERENCANAAN

Kasi Pemerintahan (MULIAWAN)

MULIAWAN

KASI PEMERINTAH

_MG_0452

NERO TEGUH P, S.SOS

KASI KESEJAHTERAAN

Kaur Umum (Salihin)

SALIHIN, SH

KAUR UMUM

Kasi Pelayanaan (ALIMIN)

ALIMIN

KASI PELAYANAN

igor-stepanov-5uUPrmZgEYM-unsplash

ARJONO

KADUN I

samuel-raita-RiDxDgHg7pw-unsplash

AJRI

KADUN II

manyu-varma-ef3A5EDR7Jk-unsplash-1140x570

ASEP ERAWAN

KADUN III

advanced divider

TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

Tugas Kasi Pemerintahan

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kasi Pemerintahan

Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.

Tugas Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

  • Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Tugas Kaur Umum dan Perencanaan

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum dan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

  • Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.

Tugas Kaur Keuangan

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kaur Keuangan

Pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Tugas Kepala Dusun

Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Dusun

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

Bagikan halaman ini

0