DESA CINTA STATISTIK (CANTIK) DESA MUARA PULUTAN

advanced divider
  • 24 Agustus, 2022
  • Oleh : Admin Desa

Bagikan Postingan ini

                          

  1. Apa itu cinta statistik

Desa cinta statistik adalah sebuah program peningkatan kompetensi aparatur desa dalam pengelolahan dan pemanfaatan data sehingga perencanaan pembangunan lebih tepat sasaran.

  1. Latar belakang

Yang menjadi landasan atau yang melatarbelakangi desa cinta statistik ini adalah:

  1. UU no 16  tahun 1997 tentang statistik. BPS menjadi  Leader Sector dalam pembinaan statistik sektoral.
  2. Pepres no. 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia. BPS sebagai pembina data statistik
  3. Permenpanrb no. 25 tahun 2020 tentang roadmap reformasi birokrasi 2020-2024. BPS mendesain quick win mandiri dalam rangka percepatan implementasi pembinaan statistik sektoral
  4. UU no 6 tahu 2014 tentang desa. Perlunya  pemanfaatan data melalui sistem informasi desa dalam proses pembangunan  desa yang lebih baik.
  5. Pergub Bengkulu no. 9 tahun 2018 tentang sistem satu data untuk pembangunan daerah di Provinsi Bengkulu
  6. Dasar hukum di Kabupaten Bengkulu Selatan ( Perbup Bengkulu Selatan  No. 7 Tahun 2021.
  7. Tujuan Desa Cinta Statistik (Cantik)

 Dalam UU No. 6 Tahun 2014 pasal 4 tentang desa, tujuannya :

  1. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama
  2. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
  3. Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
  4. Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi RI Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2021, pasal 6 ayat (2) huruf  a  bahwa penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGS  desa, diantaranya:

  1. Pendataan desa
  2. Pemetaan potensi dan sumber daya
  3. Pengembangan teknologi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa

Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 286 Tahun 2022 tentang pembinaan statistik sektoral desa cinta statistik tahun 2022. Sebanyak 685 desa/kelurahan se-Indonesia dan 20 desa/kelurahan di Provinsi Bengkulu yang menjadi binaan desa  cantik.  Desa Muara Pulutan ( No. 168) merupakan salah satu desa yang akan dilakukannya pendampingan untuk mewujudkan desa cantik.

Hal ini sangat bermanfaat bagi Desa Muara Pulutan untuk mewujudkan tercapainya  satu data Indonesia.  Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena saat ini didesa terdapat berbagai sistem Aplikasi  (PRODESKEL, SDGS DESA, SIK-NG, dst), tetapi kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dipemerintah desa dalam hal pengelolaan dan literasi data desa masih relatif rendah. Untuk terwujudnya program satu data Indonesia, maka Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Leading Sector dalam pengembangan statistik memiliki peran penting dalam peningkatan pengelolaan, pemanfaatan dan literasi data di tingkat desa.

Program desa cantik yang dirancang oleh BPS secara umum bertujuan untuk meningkatkan literasi, kesadaran dan peran aktif Perangkat Desa/Kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik. Standarisasi pengelolaan  data statistik untuk menjaga kualitas dan keterbandingan indikator statistik. Optimalisasi penggunaan dan pemanfaaatan data statistik  sehingga program pembangunan di desa/kelurahan tepat sasaran. Serta membentuk agen-agen statistik pada level desa/kelurahan. Dalam cakupannya, yang dibina BPS dalam pembinaan statistik di desa adalah prinsip satu data Indonesia, pengumpulan data, pengelolahan dan analisis data, pemanfaatan data untuk pembangunan, dan manajemen kualitas data.

Pelaksanaan pembinaan statistik desa kepada desa sesuai dengan kebutuhan desa, pembinaan yang fleksibel dan tidak mengikat, mendorong terbentuknya komunitas statistik di desa, dan memanfaatkan Pusat Layanan Pembelajaran Statistik (Pulsa).

Dalam terwujudnya desa cinta statistik, pihak-pihak yang terlibat adalah :

  1. Kepala desa/kelurahan
  2. Sekretaris desa/kelurahan
  3. Perangkat desa/kelurahan
  4. Admin desa/kelurahan
  5. Kader desa

Berita Lainnya

2 1 vote
Rating
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

0